Badan Publik di Babel Diberi Kesempatan Kedua: Pengisian Kuesioner E-Monev Diperpanjang

Badan Publik di Babel Diberi Kesempatan Kedua: Pengisian Kuesioner E-Monev Diperpanjang






Pangkalpinang - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi memperpanjang waktu pengisian kuesioner E-Monev (Evaluasi Monitoring dan Evaluasi) bagi Badan Publik. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih bagi lembaga yang belum menyelesaikan pengisian hingga batas waktu sebelumnya, yang telah ditetapkan hingga 20 September 2024. Dengan perpanjangan ini, Badan Publik kini memiliki waktu tambahan hingga 30 September 2024. Jumat (20/9/2024).

Meski demikian, KI Babel menekankan bahwa Badan Publik yang masih belum mengisi kuesioner setelah batas waktu tambahan ini akan dianggap tidak patuh terhadap perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Hal ini berimplikasi serius, di mana lembaga tersebut akan masuk dalam kategori tidak informatif. Status ini menggambarkan rendahnya tingkat keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik yang mereka lakukan.

Martono, Komisioner KI Babel Bidang Kelembagaan, mengungkapkan harapannya agar perpanjangan waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Badan Publik. 

"Kami berharap ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut bisa terhindar dari kategori tidak informatif dan menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik," tegasnya.

Saat ini, KI Babel telah mengumpulkan data dari 113 Badan Publik yang seharusnya berpartisipasi dalam E-Monev Tahun 2024. 

Namun, hingga saat ini, hanya 64 dari total tersebut yang terdaftar dalam registrasi E-Monev. Hal ini menunjukkan adanya partisipasi yang kurang optimal, di mana hanya setengah dari yang diharapkan telah mengisi kuesioner. 

Martono menambahkan, "Ini setengah dari harapan kami. Kami memberikan kesempatan lagi untuk mengisi kuesioner. 

Apabila masih ada Badan Publik yang tidak berpartisipasi, KI Babel akan mengambil tindakan dan menyatakan mereka tidak informatif."

KI Babel mengategorikan keterbukaan informasi Badan Publik dalam empat kategori: Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. 

Setiap kategori mencerminkan komitmen lembaga terhadap prinsip keterbukaan informasi. 

Badan Publik yang tergolong informatif diharapkan dapat menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, serta aktif melayani permohonan informasi dari masyarakat.

Di sisi lain, Badan Publik yang tergolong tidak informatif akan mengalami dampak negatif terhadap reputasi mereka, yang bisa berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat. 

Oleh karena itu, penting bagi semua lembaga untuk memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam keterbukaan informasi.

Dalam situasi ini, KI Babel terus mendorong Badan Publik untuk mematuhi peraturan yang ada dan berkomitmen terhadap transparansi. 

Harapan besar diletakkan pada ketersediaan informasi yang lebih baik dan responsif kepada publik, sehingga masyarakat dapat lebih aktif terlibat dan mendapatkan akses yang layak terhadap informasi yang diperlukan.

Dengan demikian, perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan kritis bagi Badan Publik untuk menunjukkan dedikasi mereka dalam membangun kepercayaan dan keterbukaan informasi di masyarakat. (M.Taufik/KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat Datang Di Website OKE PAK.com.Website Mengupas Informasi Publik Secara Berimbang