BANGKA BELITUNG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan, menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan pencurian barang yang ada di dalam rumah milik almarhum Felteri Aryadi bapak dari ke tiga anak selaku ahli waris di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, terus berlanjut. Kasus ini sudah resmi memasuki tahap penyidikan setelah melewati proses penyelidikan intensif. Hal ini disampaikan oleh Iptu Imam, seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, pada Kamis (12/09/2024).
Iptu Imam menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi terkait perkara ini. Para saksi tidak hanya berasal dari Bangka Tengah, tetapi juga dari luar daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Barat, sehingga proses pengumpulan keterangan memerlukan waktu ekstra.
“Kami telah memeriksa 13 saksi, di mana sebagian besar di antaranya tinggal di luar Bangka Tengah. Prosesnya memakan waktu karena kami harus mendatangi saksi-saksi tersebut di Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Imam kepada jejaring media KBO Babel.
Kasus ini melibatkan dugaan pencurian isi barang rumah milik anak yatim oleh pamannya sendiri. Imam menambahkan bahwa meskipun kasus ini melibatkan konflik internal keluarga, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku.
Mereka sebelumnya berharap konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun hingga saat ini, tidak ada penyelesaian yang dicapai, sehingga kasus terus berjalan ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya, Imam juga meluruskan bahwa yang dilaporkan oleh pihak anak yatim bukanlah penjualan rumah itu sendiri, melainkan barang-barang yang berada di dalam rumah, seperti televisi, kulkas, dan barang berharga lainnya.
“Yang dilaporkan bukan penjualan rumah, melainkan isi rumahnya. Lahan tersebut milik nenek mereka, dan kami sudah mengamankan barang-barang yang dimaksud di Polres Bangka Tengah. Saat ini, barang-barang tersebut siap kami serahkan kembali kepada anak yatim sebagai pemilik sahnya,” tegas Imam.
Ia juga memastikan bahwa Polres Bangka Tengah tidak berniat memperlambat proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan mereka berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami bekerja maksimal. Tidak ada upaya untuk memperlambat penyelesaian kasus ini. Kami tetap profesional dalam melayani masyarakat dan mengucapkan terima kasih kepada para advokat, organisasi masyarakat, aktivis kemanusiaan, serta pihak-pihak lainnya yang memberikan empati dan dukungan dalam kasus ini,” ujar Imam.
Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk advokat dari berbagai organisasi dan aktivis kemanusiaan yang bersama-sama mendampingi anak yatim yang menjadi korban.
Dukungan moral dari masyarakat memberikan semangat bagi pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan lebih cepat dan tepat.
Imam berharap masyarakat bersabar, karena proses hukum harus dilakukan dengan cermat dan teliti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan berjalannya kasus ini ke tahap penyidikan, masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak-hak anak yatim dipulihkan.
Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari advokat hingga organisasi masyarakat, terus mengalir, memberikan kekuatan bagi pihak kepolisian dan keluarga korban untuk melanjutkan perjuangan hukum ini.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan sepenuh hati dan memastikan hak-hak anak yatim dikembalikan sepenuhnya," tutup Iptu Imam. (KBO Babel)
Tags
Peristiwa