Pekanbaru - Kelanjutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 lalu masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI) Riau, Muhammad Nurul Huda menanyakan kelanjutan kasus tersebut yang dirasa belum tuntas. Sabtu (7/10/2023)
"Bagaimana kelanjutan dari oknum-oknum dewan yang mengembalikan kerugian keuangan daerah, diproses atau tidak? Jika tidak diproses, penyidik mesti menyebutkan alasannya ke publik," kata Huda.
Selain itu, Huda juga meminta ke Polda Riau untuk memberikan informasi ke publik terkait kapan oknum 45 anggota Dewan Rohil tahun 2017 tersebut mengembalikan kerugian keuangan negara. "Sebelum 60 hari atau setelah 60 hari setelah LHP BPK keluar atau setelah dipanggil penyelidik pada saat dilakukan penyelidikan?," tanya Huda.
Ia merasa hal tersebut penting karena setelah dilakukan penyelidikan oleh APH mempunyai resiko hukum tersendiri dalam perspektif hukum keuangan publik dan/atau UU tipikor.
Sebelumnya diberitakan bahwa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dewan Rohil tahun 2017 ini, FORMASI Riau telah melakukan prapid sebanyak 4 kali, yang digugat saat itu adalah Kapolda Riau, Kejati Riau dan Ketua KPK.
Selain itu, FORMASI Riau juga pernah berjanji, jika pengusutan kasus ini tidak tuntas secara substantif, maka akan kembali melakukan gugatan praperadilan jilid 5.
Posting Komentar