Ratusan PSM se-Babel Ikuti "Tour And Study To PGK-JKT" Ciptakan Rasa Kekeluargaan



BANGKA BELITUNG - Hari ini, Selasa (07/05/2024) pukul 07.00 Wib, tepatya bertempat di Titik NOL Ibu Kota Beribu Senyuman "Kota Pangkalpinang", Ratusan PSM se- Bangka Belitung mempersiapkan diri untuki melaksanakan kegiatan Tour dan Study Banding Ke Ibu Kota Jakarta yakni " Tour And Study To PGK-JKT" selama 5 Hari berturut, yang mana dimulai 07 Mei - 12 Mei 2024, keberangkatan akan  menempuh jalur darat dan laut menggunakan kendaraan travel sebanyak dua kendaraan, melintasi serta melewati beberapa daerah Provinsi Sumsel.

Kegiatan Tour dan Studi banding tersebut melibatkan keseluruhan perwakilan PSM yakni perwakilan dari 6 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mana kegiatan tersebut langsung di komandai dan di pelopori Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Babel, Doddy Dirnadi, SE. Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPSM adalah wadah berhimpunnya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.

Ketua IPSM Provinsi Kepulauan Babel, Doddy Dirnadi menyebut bahwa saat ini terdapat 408 pekerja sosial yang tersebar di 393 desa dan kelurahan se-Provinsi Kepulauan Babel.

Singkat cerita, dijelaskan dengan terperinci oleh Ketua IPSM, Dody, apakah singkatan PSM itu sendiri dan apa kerjanya !!!

"Bahwa PSM yakni Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mereka semua yang menjadi PSM merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai Permensos 10 tahun 2019 tentang PSM menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012", jelasnya kepada awak media.

Lanjut Doddy, maksud dan tujuan pembentukan Pekerja Sosial Masyarakat, yakni dengan maksud untuk memberikan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah sosial dan sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sementara tujuan utama dibentuknya PSM untuk terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.

Saat disinggung apakah tugas  PSM itu sendiri, Doddy memaparkan bahwa PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya untuk melaksanakan tugasnya. 

"Tugas PSM adalah mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial, membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial, mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain, berperan aktif dalam program nasional, dan sebagai mitra pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial", ringkasnya.

Doddy juga menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun rasa kekeluargaan dan mempererat talisilaturahmi antara keseluruh PSM yang ada di 6 Kabupaten dan 1 Kota se-Babel, bisa saling  berbagi informasi dan memberikan saran dan masukan satu sama lainnya, yang utama bisa menjalin kerjasama secara kekeluargaan "Tak Kenal Maka Tak Sayang". 

Sehubungan dengan IPSM, dari pemberitaan salah satu media nasional, tertanggal 9 Desember 2023 saat pelantikan dan musyawarah nasional pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional periode 2022-2027 di Jakarta, Sabtu.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin mengatakan keberadaan pekerja sosial dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial di masyarakat, keberadaan IPSM dibutuhkan tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat.

"Pemerintah berharap dapat terus bermitra, karena tidak mungkin permasalahan sosial yang ada di masyarakat untuk bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Permasalahan sosial akan selalu ada, tergantung situasi dan kondisinya. Oleh karena itu, kolaborasi dengan IPSM sangat dibutuhkan," katanya.

Sementara Ketua Umum IPSM Nasional, Prof Andriansyah mengatakan keberadaan pekerja sosial diakui pemerintah dalam Peraturan Menteri Sosial No. 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat. Yang mana keberadaan IPSM tidak hanya mengejar citra dan bargaining kelembagaan, namun juga harus bisa mengimplementasikan nilai pekerjaan sosial secara benar, standar pelayanan minimum, keseimbangan sosial dan lingkungan dalam strateginya.

"Pekerja sosial masyarakat adalah individu yang mempunyai tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat di sekitarnya. Program dan gerakan pekerja sosial masyarakat harus memberikan manfaat kepada berbagai pihak, mulai dari lingkungan hidup, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dukungan kepada program pemerintah hingga peningkatan kapasitas pekerja sosial itu sendiri. Untuk mengorganisasikan individu yang memiliki nilai kejuangan sosial serta semangat pengabdian dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat yang membutuhkan, maka dibentuk wadah yang diberi nama IPSM", terangnya. (RED)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama