Kasus Tambang Ilegal di Pangkalarang: Athaw Bos Timah Kena Batunya di Sidang


Pangkalpinang - Akibat kerap kali menyangkal di muka sidang PN Pangkalpinang  atas dugaan kepemilikan tambang ilegal berlokasi di Pangkalarang belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03, Ketapang, membuat Sujono als Athaw kena batunya. Betapa tidak Athaw yang semestinya cukup sekali saja menjadi saksi -pada Senin kemarin- namun akhirnya diharuskan oleh majelis hakim untuk kembali hadir di muka sidang pada Senin mendatang tanggal 23 Oktober 2023.

"Saudara saksi (Athaw) agar pada Senin mendatang jangan  kemana-mana dulu tapi  untuk tetap hadir di sini (persidangan). Sekaligus untuk mendengar (konfrontir.red) dengan keterangan Wahyu selaku pemilik yang seperti saudara sebutkan," perintah ketua majelis hakim  yang diketuai Raden Heru Kuntodewo. Senin (16/10/2023).

Mendengar perintah majelis tersebut entah kenapa tiba-tiba  penasehat hukum  Bahtiar dari 9 terdakwa  merasa keberatan. Adapun alasanya karena nama Kapten Wahyu Setiadi  itu tak ada di BAP penyidikan. "Keberatan yang mulia kalau nama Wahyu itu dipanggil karena tak ada di BAP," sanggahnya.

Namun majelis hakim tetap pada keputusan yang senada dengan tim jaksa penuntut umum. Adapun harapanya agar perkara tambang ilegal yang hanya menjerat tangan-tangan kecil itu dapat terang benderang dan terpenuhi rasa keadilan. "Gak apa-apa Wahyu dihadirkan saja seperti kata jaksa tadi. Apalagi sidang ini dilihat banyak seperti wartawan dan masyarakat," yakin dari hakim ketua Raden Heru Kuntodewo, yang juga dianggukan tanda setuju oleh 2 hakim anggota Anshori Hironi dan Dedek Agus.

"Jaksa silahkan untuk memanggil mereka untuk hadir di muka sidang. Kalau tidak hadir nanti baru majelis menetapkan untuk pemanggilan paksa," perintanya lagi.

Adanya pemanggilan paksa
Ini semua tak terlepas dari kekesalan tim jaksa penuntut dari Pidum Kejati Bangka Belitung Mila Karmila dan Hendri yang menilai Athaw masih mengelak atas dugaan kepemilikan tambang ilegal dengan menyebut pemilik adalah WS anggota TNI berpangkat Kapten itu. Akhirnya tak ada pilihan lain bagi jaksa penuntut yang mengharuskan Kapten WS dan beberapa saksi lainya Prayoga dan Dona untuk diharuskan dihadirkan ke muka sidang guna memberikan keterangan. Ternyata pemanggilan ini segendang sepenarian juga dengan keinginan dari majelis hakim  yang harapanya agar perkara jadi terang benderang itu.

"Sebetulnya juga dalam petunjuk JPU di awal penyidikan yang lalu agar penyidik Kepolisian itu untuk mendalami lagi atas kepemilikan tambang ilegal ini. Namun ternyata hanya sampai pada 9 terdakwa saja, namun di fakta persidangan justru mengungkap banyak fakta baru lagi. Sehingga JPU merasa harus memanggil saksi-saksi itu walau tak ada di BAP namun terungkap di persidangan. Ternyata majelis hakimnya juga setuju agar perkara ini jadi terang benderang dan adil," tambah salah satu JPU Mila Karmila kepada wartawan. 

Perkara tambang ilegal ini terkesan hanya menumbalkan 9 pekerja kasar lapangan. Sementara diduga kuat sang pemilik adalah Sujono als Athaw hanya baru sebatas saksi. Berikut para terdakwanya yang jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang:  Mawardi als Adi (selaku penanggung jawab lapangan yang juga anak buah Athaw). Selaku pekerja biasa:  Firmansyah als Bokir, Ardi als Ocol, Mujianto als Gito, Suryanto als Gobong, Reseli als Aceng, Mulyadi als Jana, Ahmad dan Jumanta. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Jefri KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama