Mantan Kades Jebus Korupsi Lahan Transmigrasi di vonis Enam Tahun Penjara


Bangka Barat - Mantan Kepala Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Hendri, menghadapi momen yang mendalam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat membacakan tuntutan dalam kasus korupsi lahan transmigrasi yang melibatkan dirinya. Hendri, yang semula dikenal sebagai sosok yang santai, kini tertunduk saat mendengar vonis yang tegas di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Selasa (17/10/2023).

Tuntutan ini bukan hanya melibatkan Hendri, tetapi juga lima terdakwa lainnya: Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Ansori, dan Ariandi Permana alias Bom Bom. Keenam terdakwa ini menjadi sorotan dalam kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, di mana Hendri menjabat sebagai Kades saat peristiwa terjadi.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing, JPU Kejari Bangka Barat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Anton Sujarwo, menegaskan tuntutannya dengan tegas. 

Anton Sujarwo menyatakan bahwa terdakwa Hendri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana kepada Hendri selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut memiliki implikasi serius; jika tidak dibayarkan, Hendri akan menjalani pidana kurungan selama empat bulan. Keputusan ini mencerminkan pendekatan tegas dari pihak penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di wilayah ini.

Selama persidangan, suasana di ruang sidang Tirta terasa tegang, dan para terdakwa mendengarkan tuntutan dengan perasaan yang campur aduk. Hendri, yang terkenal dengan sifat santainya, mengaku bahwa ia tidak menyangka tuntutan ini akan seberat itu. 

Namun, tuntutan ini juga menjadi sebuah pesan jelas bahwa penegakan hukum harus bersifat adil dan tegas, tanpa memandang latar belakang atau jabatan.

Kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus telah menjadi sorotan sejak awal. Kejaksaan menemukan bahwa kerugian negara mencapai lima miliar rupiah. Meskipun dalam tuntutan ini tidak ada perincian tentang kompensasi terkait kerugian negara, keputusan tuntutan yang tegas memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Bangka Barat masih memiliki keadilan.

Sidang ini masih berlangsung hingga pukul 10.10 WIB, dengan jaksa penuntut umum terus membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Kasus ini telah melibatkan sejumlah sidang sebelumnya, dan penegakan hukum terus berusaha untuk mengakhiri kontroversi dan merestorasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam perjuangan ini, kasus mantan Kades Jebus menjadi perwakilan penting dari upaya memberantas korupsi di daerah ini. (Sumber : Bangka Pos, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama