Manggar (Belitung Timur) - Kasus pembebasan lahan yang melibatkan Direktur PT Green Foresty Indonesia semakin menggemparkan warga Bangka Belitung. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) baru-baru ini mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Tanjung Kelumpang, seluas kurang lebih 350 hektar pada tahun 2011. Minggu (15/10/2023).
Surat pemanggilan yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2023, menuntut kehadiran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur di Kantor Kejati Babel pada 10 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Dalam surat tersebut, mereka diminta memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen terkait planning advice lokasi rencana pembangunan perkebunan sengon yang diberikan kepada PT Green Foresty Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ketut Winawa, yang merupakan Jaksa Utama Pratama atas nama Kepala Kejati Babel, berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-742/L.9/Fd.1/08/2023 yang dikeluarkan sebelumnya.
Informasi menyebutkan bahwa pada tahun 2011, posisi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung Timur dijabat oleh seorang bernama Burhanudin, yang menjadi fokus pemeriksaan dalam kasus ini.
Berdasarkan dokumen yang diminta dalam surat pemanggilan, yaitu surat Nomor: 640/178/BAPPEDA-PM/2011 tanggal 28 November 2011, tampaknya terdapat hubungan erat antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan perusahaan yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan kontroversial ini.
Kepala Kejati Babel belum memberikan komentar resmi terkait kemajuan penyelidikan, namun masyarakat setempat menantikan hasil dari pemeriksaan yang diharapkan akan membuka kejelasan terkait kebenaran kasus pembebasan lahan yang telah menjadi perbincangan hangat di Bangka Belitung. (Penulis : Jefri KBO Babel, Editor : Zulfikar Lapor Pak)
Posting Komentar