Pangkalpinang, - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep Babel) telah memulai proses penyelidikan terkait laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang Informasi dan Elektronika (ITE) yang dilakukan oleh M Rifaldi (35) warga Gabek Kota Pangkalpinang terhadap Rikky Permana (50). Kasus ini memunculkan perhatian serius pihak berwajib dan telah memasuki tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Laporan ini bermula dari surat pengaduan yang disampaikan oleh Rikky Permana melalui Penasihat Hukum Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria M SH dan Rekan, menjadi korban pencemaran nama baik.
Pihak Kepolisian merespons keluhan ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 11 Oktober 2023. Sejak itu, pihak berwajib telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengungkap kasus ini segera memanggil para saksi-saksi.
Kepada jejaring media KBO Babel, Slamet Supriadi selaku Kuasa Hukum Rikky Fermana menyatakan bahwa perkara laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE sudah ke tahap pendalaman penyelidikan dan barang bukti percakapan dan pesan suara (voice notes) sudah diserahkan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Kep Babel.
“ Saat ini laporan klien saya sudah naik ke tahap pendalaman penyelidikan,dan semua barang bukti berupa screen shoot percakapan di media sosial WA (Whatsaap-red) dan pesan suara (voice note) yang menyerang kehormatan klien saya sudah diserahkan ke pihak penyidik, dan surat perkembangan hasil penelitian lapor sudah kami terima,”ungkap Slamet, Rabu (18/10/2023).
Proses penyelidikan mencakup klarifikasi kepada saksi-saksi yang terlibat, salah satunya adalah Muhammad Rifaldi Bin Sofyan. Selain itu, pihak berwajib juga telah berkoordinasi dengan seorang ahli Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) untuk mendalami aspek-aspek teknis yang mungkin terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Babel akan memanggil saksi-saksi dan terlapor Rifaldi. Pemanggilan saudara Rifaldi beberapa waktu lalu oleh penyidik hanya sekedar klarifikasi dan tidak resmi, dengan surat yang kami terima dari Dirkrimsus Polda Kep Babel menanda laporan klien saya di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Kata Slamet.
Dirkrimsus Polda Kep Babel Kombes Pol Joko Julianto SIK MH, melalui Kompol Yudha Wicaksono, S.E, S.I.K, telah memberikan nomor kontak pribadi (081229846910) untuk memungkinkan pelapor dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwajib meminta dukungan serta kerja sama dari semua pihak untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan adil dan berkeadilan.
Sementara itu, Rifaldi terlapor saat dihubungi jejaring media ini terkait perkara kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rikky Permana dan tindak pidana undang-undang ITE, tidak memberi tanggapannya.
Meskipun jejaring media sempat membawa percakapan WA dan pesan suara dari saudara Rifaldi ke Rikky Permana dengan sombong ia menyatakan tidak takut, justru menantang bertanya kapan dirinya diperiksa, bahkan menyatakan dirinya sudah biasa keluar masuk penjara atau di Bui. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : M Taufik KBO Babel)
Posting Komentar