Drama Asmara Berujung Kontroversi: Pemuda Bangka Selatan Sebar Video Panas Usai Putus Cinta


Toboali,  - Kasus konten asusila kembali menjadi sorotan di Bangka Selatan setelah seorang pemuda berinisial RT alias Kidall (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan. Pelaku diduga menyebarkan video berdurasi 1 menit 46 detik ke grup WhatsApp "Firal Lagi" sebagai upaya untuk memulihkan hubungan dengan mantan kekasihnya yang menolaknya. Selasa, (12/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban, DN, melihat video asusila yang melibatkan dirinya sendiri di grup WhatsApp "Firal Lagi". Kasus ini dianggap sebagai tindakan pelanggaran ITE Pornografi (Cyberporn) dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediaman orang tuanya tanpa melakukan perlawanan," ungkap AKP Tiyan Talingga. Penangkapan dilakukan dengan hati-hati, mengingat pekerjaan pelaku di Bemban Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Motif penyebaran video asusila tersebut adalah upaya untuk mengajak korban, mantan kekasihnya, kembali menjalin hubungan. "Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau ngajak balikan korban untuk jadi kekasih lagi, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp Firal Lagi," terangnya.

Selain pengakuan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik teh China, dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna abu-abu, dan satu unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Dari sudut pandang hukum, tindakan pelaku menjadi contoh betapa seriusnya akibat dari penyebaran konten asusila. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku seharusnya menjadi peringatan bagi pihak lain yang memiliki niat serupa. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bagaimana teknologi dan media sosial dapat digunakan secara tidak etis, memberikan dampak negatif pada individu dan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan memahami konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi ketika melakukan tindakan melanggar hukum. Polres Bangka Selatan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan digital di wilayah hukumnya. (Penulis : Zulfikar, Editor : Dwi Frasetio)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama