Pangkalpinang (Bangka Belitung) - Gelombang penggeledahan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di sejumlah perusahaan dan kediaman bos timah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menunjukkan intensifikasi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kejadian ini mencakup periode 2015 hingga 2022 dan melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Simak kronologi dan perkembangan terkini terkait investigasi ini.
Kronologi dan Sasaran Penggeledahan:
Pada Kamis (7/12/2023), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, serta rumah saksi A di Kota Pangkalpinang dan rumah saksi TW di Kabupaten Bangka. Penggeledahan dilakukan selama hampir 5 jam di rumah bos timah Wono, di Jalan Kapten Munzir Talib, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Penggeledahan tidak hanya terbatas pada perusahaan, melainkan juga melibatkan rumah-rumah pemilik dan petinggi perusahaan timah. Tim penyidik berjumlah belasan orang, dilengkapi dengan pengamanan dari Polisi Militer (PM) Pos Pusat TNI AD.
Barang Bukti yang Disita:
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang elektronik, dokumen, uang tunai, dan surat berharga. Barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi atau hasil kejahatan yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kemudian, untuk kepentingan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia, tim penyidik menitipkannya ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang. Nilai barang bukti tersebut mencakup 65 keping emas logam mulia (1.062 gram), uang tunai sejumlah Rp 76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Pemeriksaan dan Penyidikan:
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlanjut, dengan jumlah saksi yang telah mencapai hampir 60 orang. Saksi-saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari pejabat Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun sebagian besar dari petinggi PT Timah Tbk sendiri.
Hingga saat ini, penyidikan masih berfokus pada PT Timah Tbk, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Reaksi Masyarakat dan Otoritas:
Penggeledahan ini telah menciptakan ketegangan dan kehebohan di masyarakat Pangkalpinang. Reaksi dari otoritas setempat dan pihak terkait, termasuk Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tujuan atau sasaran penggeledahan ini.
Analisis dan Harapan Masyarakat:
Ketidakpastian atas hasil penyidikan ini menciptakan rasa penasaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Masyarakat berharap agar tim penyidik dapat mengungkap fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita dan menjelaskan tindak pidana yang sedang diselidiki dengan transparansi dan keadilan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di perusahaan dan kediaman bos timah di Pangkalpinang menunjukkan langkah serius dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi masih berlanjut, dan masyarakat menanti hasilnya dengan harapan akan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai. (KBO Babel)