PADANG LAWAS- Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Jeston Togu Pasaribu dan Sabar Pasaribu terhadap Korban warga Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Dekron Sihotang dan Wartawan Muhammad Husin Tanjung, digelar Jum'at (15/12/2023) pukul 12.11 Wib.
Bertindak, sebagai Hakim Ketua, Dharma Simbolon SH, Hakim Anggota Allen Jaya SH
Panitera Syahrial Siregar SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Nahot Manalu SH MH dan R Simanjuntak SH MH, masing-masing dari Terdakwa dan Korban di dampingi para Penasehat Hukum.
Dalam persidangan putusan tersebut digelar sekitar 33 Menit, Pelaku penganiyaan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) Angka 1 atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUH Pidana.
Ketika itu, Dharma Putra Simbolon SH MH, menyampikan berdasarkan fakta-fakta hukum serta keterangan para Saksi, Kedua Terdakwa secara sah, terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan Pidana melawan Hukum atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Korban.
"Untuk Terdakwa Jeston Togu Pasaribu divonis hukuman Penjara selama 5 Tahun 6 Bulan dan Sabar Pasaribu dipidana Penjara selama 3 Tahun 6 Bulan, ditambah Biaya Perkara sebesar Rp 5 Ribu," kata Dharma Putra Simbolon SH MH.
Terlihat sidang putusan tersebut, berakhir sekitar pukul pukul 13. 00 Wib, selama digelar terdapat suasana aman, tertib dan kondusif.
Di luar persidangan, Sabtu (16/12/2023), Aktifis Masyarakat Darwin Rambe dan Irwan Efendi Hasibuan, atas putusan yang dilakukan para Hakim PN Sibuhuan, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah tepat, kemudian dapat memberikan efek jera bagi para Pelaku
"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi Kita semua, supaya tidak main Hakim sendiri, apalagi hal tersebut menyangkut tugas-tugas Wartawan," sebut Irwan Efendi Hasibuan.
(PR)