Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan CSD PT Timah: Tersangka Baru Ditahan, Mesin-Mesin Proyek Raib




Bangka Belitung - Skandal proyek pengadaan Cutting Suction Dredge (CSD) dan washing plant PT Timah Tbk tahun 2017 terus bergulir dengan penetapan tersangka kedua, yakni mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah 2018, Alwin Albar. Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung menetapkan Alwin sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi proyek tersebut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, Alwin langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Sebelumnya, tersangka perdana dalam kasus ini adalah Dr Ichwan Azwardi Lubis, yang menjabat sebagai pimpinan proyek. Ichwan juga telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh penyidik. Proses penyelidikan ini merupakan langkah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, serta mengembangkan penyidikan yang sedang berlangsung.

Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, juga telah diperiksa oleh Kejati terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan plat merah ini dilakukan dalam rangka memastikan keberlanjutan proses hukum dan untuk mengembangkan penyidikan yang masih berlangsung.

Kajati Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan menjelaskan bahwa saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dari internal PT Timah, yakni pimpinan proyek berinisial IA. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa proyek senilai Rp 29 miliar ini mengalami sejumlah ketidaksesuaian dan permasalahan. Proyek eksplorasi dimulai pada Desember 2017 dan selesai pada Desember 2018, melibatkan pengadaan CSD dan washing plant. Meskipun anggaran proyek mencapai Rp 100 miliar, hanya washing plant yang dibangun tanpa disertai CSD.

Lebih lanjut, pengadaan mesin washing plant ternyata dilakukan dengan cara assembling tanpa melibatkan pihak ketiga melalui lelang, melainkan pengadaan sendiri oleh bagian logistik PT Timah. Mesin-mesin tersebut mengalami masalah operasional, menyebabkan gangguan dalam operasional eksplorasi.

Kondisi proyek semakin parah saat ini, di mana mesin-mesin, terutama pada washing plant, telah menghilang entah ke mana. Informasi dari sumber menyebutkan bahwa bagian-bagian mesin tersebut dicomot dan dibuang di berbagai lokasi seperti Belitung, Belinyu, hingga Muntok. Proyek CSD Tanjung Gunung kini tidak lagi beroperasi.

Skandal ini juga menyoroti modus dan permainan busuk di bagian logistik PT Timah, yang konon telah berulang-ulang terjadi. Pengadaan dengan modus assembling seharusnya tidak terjadi, mengingat harga mesin pertambangan di atas Rp 500 juta. Namun, adanya niat tak baik membuat pengadaan dilakukan dengan cara assembling atau perakitan sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga melalui lelang.

Para pelaku dalam skandal ini mungkin tidak hanya terbatas pada IA dan Ichwan Azwardi Lubis, mengingat kerugian negara yang mencapai total Rp 29 miliar lebih. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

Skandal proyek pengadaan CSD dan washing plant PT Timah menjadi sorotan publik, menandai kelalaian dan dugaan korupsi di dalam perusahaan plat merah tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi agar terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. (Penulis : Zulfikar, Editor : Sinyu Pengkal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama