Lenni Dikenai Pasal Pidana: Skandal Penambangan Tembelok Semakin Terang



MENTOK, Bangka Barat - Polres Bangka Barat mengguncang kasus penambangan ilegal di perairan Tembelok dengan penangkapan Lenni (47), seorang wanita yang diduga menjadi koordinator dalam aktivitas ilegal tersebut. Lenni, yang mengklaim membawa nama organisasi dengan Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Bangka Belitung, kini dihadapkan pada pasal penipuan dan penggelapan. Skandal ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada bulan Januari 2024, Rabu (17/1/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Ecky Widi Prawira, Lenni diduga memungut uang bendera dari penambang dengan janji bahwa mereka bisa bekerja di perairan Tembelok. 

Polisi berhasil menyita lima kuitansi pembayaran dengan total mencapai Rp16.500.000. Kuitansi tersebut memiliki nominal beragam, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp8.000.000.
"Kita memiliki bukti berupa kuitansi pembayaran senilai Rp16.500.000, yang membuktikan bahwa Lenni memungut uang dari penambang dengan iming-iming akses bekerja di perairan Tembelok," ungkap Ecky dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat.

Pemeriksaan terhadap Lenni dan beberapa saksi, termasuk pihak PT. Timah, menunjukkan bahwa Lenni mengaku ditunjuk oleh masyarakat setempat untuk mengkoordinir penambangan di Tembelok. 

Namun, klaim ini dibantah oleh masyarakat yang membantah keterlibatan mereka dalam penunjukan tersebut. Polisi juga mempertanyakan keberadaan lembaga atau instansi yang memberikan otoritas kepada Lenni untuk melaksanakan pertambangan di wilayah tersebut.

"Uang yang dikumpulkan dikatakannya untuk pengurusan ini dan itu. Ini dan itu ke mana? Apakah ada lembaga atau instansi yang berwenang untuk melaksanakan pertambangan di Tembelok?" tegas Ecky.

Sebelum terbitnya Laporan Polisi pada tanggal 9 Januari, Lenni berjanji kepada para penambang bahwa mereka bisa segera mulai bekerja. Namun, hingga penangkapan Lenni pada tanggal 11 Januari, janji tersebut tidak terpenuhi.

Ecky juga merinci bahwa saksi dari PT. Timah bagian kelautan menyatakan bahwa perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP). 

Guna memperkuat kasus ini, Reskrim berencana mengirim surat kepada Kementerian ESDM dan pihak berkompeten lainnya terkait izin penambangan di perairan Tembelok.

"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dari kasus ini kita berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku bisa mengkoordinasikan penambangan di Tembelok. Kita berharap tidak ada lagi Lenni lain setelah ini," tutup Kasat Reskrim.

Skandal ini menyoroti seriusnya permasalahan penambangan ilegal di perairan Tembelok dan menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal tersebut. 

Dalam konteks ini, masyarakat dan pihak berkompeten diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku ilegal yang merugikan banyak pihak. (Penulis : Prima, Editor : Dwi Frasetio)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama