10 Tersangka Ditahan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Ratusan Triliun Rupiah Merugikan Keuangan Negara

 


Oke pak.com

Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang mengguncang industri pertambangan timah di Indonesia semakin mengemuka. Kejaksaan Agung telah menahan 10 tersangka baru terkait kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar. Dari tahun 2015 hingga 2022, tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk disinyalir telah dieksploitasi secara tidak benar, melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait. Senin (19/2/2024).

Pada Minggu 18 Februari 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus ini. 

Tersangka pertama, BY, mantan komisaris CV VIP, ditangkap setelah berusaha menghindar dari panggilan penyidik. 

Sedangkan tersangka kedua, RI, direktur utama PT SBS, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk bersama dengan tersangka lainnya. 

Hasil pemeriksaan menyatakan ada cukup bukti untuk meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka. 

Hingga saat ini, tim penyidik masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dan terus mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, pada 16-18 Februari 2024, tujuh tersangka lainnya telah ditahan, termasuk mantan direktur utama PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan direktur keuangan Emil Ermindra. 

Kasus ini juga melibatkan sejumlah nama lain yang memiliki peran penting dalam perusahaan tambang timah, seperti Tamron alias Aon, Achmad Albani, Suwito Gunawa, MB Gunawan, Hasan Tjhie, Kwang Yung alias Buyung, dan Toni Tamsil alias Akhi.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tindakan mereka telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dan kejaksaan Agung bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini.

Penyidikan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi, yang telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. 

Pemerintah berharap penanganan kasus ini akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di industri pertambangan, sehingga kasus serupa dapat dicegah di masa depan. 

Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan dan memastikan para pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini telah menunjukkan kompleksitas dan skala korupsi yang mungkin terjadi di sektor-sektor lain. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil perlu terus ditingkatkan untuk menjaga integritas dan kesejahteraan negara.


Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022, yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, penyidik telah melakukan sejumlah penahanan terhadap para tersangka.

Berikut 10 (sepuluh)  nama-nama tersangka yang telah ditahan Kejagung RI :

1. Tamron alias Aon – Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani – Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan – Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – Direktur Utama PT Timah, Tbk (2016-2021).

6. Hasan Tjhie – Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra – Direktur Keuangan PT Timah, Tbk (2017-2018).

8. Kwang Yung alias Buyung -  Mantan Komisaris CV VIP

9. Toni Tamsil alias Akhi – kakaknya Aon.

10. RI  selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama