Operasi Penyidikan Komoditas Timah: Penetapan 2 Tersangka dan Penyitaan Aset, Publik Pertanyakan Identitas Bos Tamron alias A On




Jakarta,  - Sebuah babak baru dalam operasi penyidikan perkara tata niaga komoditas timah mengemuka, dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru. Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2022. Konferensi pers yang digelar hari ini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, memberikan sorotan terinci terkait peristiwa tersebut. Selasa (6/2/2024).

Dalam perkembangan terkini, Tim Penyidik berhasil menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka, masing-masing TN alias AN selaku Beneficial Ownership dari CV VIP dan PT MCM, serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. 

Dalam serangkaian pemeriksaan yang melibatkan 115 saksi, alat bukti yang cukup diyakini menguatkan keputusan untuk menetapkan kedua tersangka tersebut.

Modus Operandi dan Keterlibatan Bos A On Koba

Menurut Dr. Ketut Sumedana, modus operandi perkara ini terungkap sekitar tahun 2018. CV VIP, yang telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, menjadi titik fokus penyelidikan. 

Tersangka TN alias AN, sebagai pemilik CV VIP, diduga memerintahkan Tersangka AA, Manager Operasional Tambang CV VIP, untuk menyediakan bijih timah. Cara yang diambil adalah dengan membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB, yang bertugas mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk mengelabui otoritas, PT Timah Tbk diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah, yang pada kenyataannya hanya menjadi penggiring fakta untuk mendukung kegiatan ilegal perusahaan-perusahaan boneka. 

Dr. Ketut Sumedana menekankan bahwa perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan proses perhitungan kerugian masih dalam tahap lanjut.

Namun, di tengah proses hukum yang berlangsung, publik mengungkapkan keraguan terkait identitas Tersangka TN alias AN sebagai bos Tamron alias A On. 

Beberapa pihak mencatat bahwa foto yang beredar tidak sejalan dengan gambaran bos A On Koba, memunculkan keraguan serius terkait keakuratan identifikasi tersangka.


Penyitaan Aset yang Signifikan

Tim Penyidik tak hanya menetapkan tersangka baru, tetapi juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Sebanyak 55 alat berat, terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, kini menjadi bagian dari barang bukti yang mendukung perkara ini. 

Selain itu, penyitaan juga melibatkan emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai dengan jumlah yang mencengangkan.

Rincian penyitaan uang tunai meliputi Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUD 1.840. Angka-angka tersebut memberikan gambaran sejauh mana tersangka terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara.


Pasal yang Disangkakan dan Penahanan Tersangka

Tersangka TN alias AN dan AA dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dan AA ditahan masing-masing di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.


Proses Penyidikan yang Intensif dan Harapan Masyarakat

Tim Penyidik bersikeras untuk terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita, dengan tujuan membawa kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. 

Sementara publik menunjukkan keprihatinan dan ketidakpastian terkait identitas Tersangka TN alias AN, harapan terbesar adalah agar proses hukum berlangsung transparan dan membawa keadilan.

Penanganan perkara ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. 

Dengan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa langkah-langkah pemerintah bertujuan untuk memastikan keadilan, integritas, dan transparansi dalam sektor pertambangan, yang memiliki dampak besar pada perekonomian nasional. 

Seiring berjalannya waktu, masyarakat diharapkan dapat melihat hasil positif dari upaya tersebut, menjadikan Indonesia lebih bersih dari korupsi. (Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama