Ada Yang Mau Jadi Super Hero, Dugaan Das Bakau Das Selindung ingin Dikondisikan Kembali Bakau Mangrove Pun Ingin Digarap

Ada Yang Mau Jadi Super Hero, Dugaan Das Bakau Das Selindung ingin Dikondisikan Kembali Bakau Mangrove Pun Ingin Digarap


Oke pak.com

Bangka Barat, Tidak ada peraturan negara yang membuat suatu peraturan diperbolehkan bagi perusahaan atau CV yang dibolehkan membuka tambang dikawasan  wilayah (Das) Daerah aliran sungai dan wilayah Bakau, apa lagi ilegal

Diduga Ada perundingan dari pihak pihak yang pernah mengondisikan Das terpantau ada wajah baru yang ingin ikut andil/tampil dalam permainan tambang ilgel Kawasan Das, Katanya Bakau pun ingin di garap.

Dugaan tersebut penulis telusuri dari berbagai sumber yang penulis saring secara detail terhadap kisruh kehebohan mereka tentang beberapa hari ini melakukan perundingan soal rencana Das .

 Tentunya Das selindung itu sudah dilarangn keras apalagi kawasan  Mangrove untuk ditambang yang sejatinya  jika ada yang ingin mengondisikan Das dan bakau maka mereka melakukan perlawanan terhadap hukum dan melanggar UU tentang pencemaran lingkungan hidup.

Diatur dalam peraturan UU tentang pencemaran lingkungan dan pertambangan ilgel tercantum dalam sebuah kitab UU ESDM dan Peraturan tentang Sangsi bagi perusak lingkungan hidup yang  berbunyi

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

1.Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2.Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Penulis joy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat Datang Di Website OKE PAK.com.Website Mengupas Informasi Publik Secara Berimbang