Bandung Jabar || Yudi Hermayadi Sofyan telah melaporkan kejahatan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan Yudiana Arifin ke Polrestabes Bandung, akan tetapi proses hukum atas laporan tersebut dirasa sangat lamban seolah berjalan ditempat, hal ini diduga karena ada yang membekengi Yudiana Arifin.
Yudiana Arifin mantan Direktur Utama PT. Jaringan Citra Mandiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penggelapan Uang hasil penjualan Layananan Jaringan Internet yang seharusnya disetor ke PT. Jaringan Citra Mandiri tapi tidak dilakukan sehingga PT. Jaringan Citra Mandiri alami kerugian hingga miliaran rupiah, uang tersebut justeru dimasukan ke rekening perusahan milik pribadinya Yudiana Arifin yaitu PT. Media Solusi Network.
Laporan Yudi Hermayadi Sofyan atas perbuatan Yudiana Arifin tersebut terhitung hampir 1 tahun Yudi Hermayadi baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 6 Maret 2024, dari Polrestabes Bandung.
Keterangan pada SP2HP yang diterbitkan Polrestabes Bangdung jelas disebutkan bahwa dalam penyelidikan telah ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tindakan pidana dan akan dilanjutkan ke Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Oleh sebab itu diharapkan pihak Polrestabes Bandung segera menetapkan tersangka atas terlapor Yudiana Arifin yang diduga sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan dikuatirka akan melarikan diri jika tidak segera ditahan.
(Penulis: M Nasir)
Posting Komentar