Mantan Gubernur Babel Erzaldi Dipanggil Terkait Dugaan Kasus Mafia Pertanahan di Babel

Mantan Gubernur Babel Erzaldi Dipanggil Terkait Dugaan Kasus Mafia Pertanahan di Babel





Pangkalpinang - Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan, oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan kasus mafia pertanahan menjadi sorotan utama. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan penyalahgunaan tanah negara tanpa hak, yang telah melibatkan beberapa pejabat Pemprov. Rabu (27/3/2024).

Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya terhadap dua kasus serupa di Belinyu dan Belitung, di mana kasus-kasus tersebut telah berhasil diungkap oleh penyidik Pidsus. 

Keberhasilan Kejati Kep Babel dalam mengungkap kasus-kasus sebelumnya telah membuka jalan untuk penanganan kasus serupa di Bangka Barat.

Meskipun pemanggilan terhadap Erzaldi telah dijadwalkan, sayangnya mantan Gubernur tidak hadir pada saat diminta keterangan oleh Kejati Kepulauan Bangka Belitung tanpa memberikan keterangan atau alasan apapun. 

Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan kasus pemanfaatan lahan yang serupa dengan kasus sebelumnya di Belitung dan Bangka, yang telah melibatkan beberapa tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Basuki Raharjo tidak memberikan rincian detail terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan modus kasus tersebut, mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Pidsus. 

Namun, ia menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk kepentingan penanganan dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah berhasil menahan dua orang terkait dugaan mafia pertanahan. Franky, yang merupakan bos dari PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, telah ditangkap terkait dengan dugaan penyalahgunaan lahan di beberapa lokasi antara tahun 2009 hingga 2023. 

Sementara itu, tersangka lainnya, Ryan Susanto, warga Belinyu, ditahan karena melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu pada tahun 2022.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia pertanahan yang merugikan negara dan masyarakat. 

Dengan terus dilakukannya penyelidikan dan pengungkapan kasus-kasus serupa, diharapkan akan tercipta keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan tanah negara di Bangka Belitung. (Penulis : Mung, Editor : Revan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat Datang Di Website OKE PAK.com.Website Mengupas Informasi Publik Secara Berimbang