Transparansi Menuju Akuntabilitas: Langkah Kejagung dan KIP dalam Membuka Informasi




Jakarta - Agenda transparansi dan keterbukaan informasi publik semakin mendapat sorotan di tengah dinamika pemerintahan. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan koordinasi penting. Langkah ini diambil untuk memperkuat implementasi transparansi dan memastikan bahwa akses terhadap informasi publik lebih terjamin bagi masyarakat. Rabu (22/5/2024).

Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, menyoroti pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk mengedepankan transparansi. 

Reda menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk lebih terbuka dalam menyajikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan. 

Dia menggarisbawahi bahwa informasi yang dibagikan haruslah relevan dan sesuai dengan hak publik untuk mengetahui apa yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah.

Dalam diskusi tersebut, Reda juga membahas minimnya informasi yang tersedia kepada publik mengenai pelaksanaan keadilan restoratif (RJ) oleh Kejagung. 

Dia menyampaikan bahwa banyak kegiatan yang telah dilakukan namun belum banyak yang terungkap kepada publik. 

Dengan kerja sama antara Kejagung dan KIP, Reda berharap informasi mengenai program-program seperti RJ dapat lebih tersampaikan kepada masyarakat.

Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menyoroti bahwa masih banyak lembaga negara, termasuk Kejagung, yang belum sepenuhnya informatif dalam menyajikan informasi kepada publik. 

Donny menegaskan perlunya penilaian terhadap tingkat keterbukaan suatu badan publik menggunakan alat seperti Self Assessment Questionnaire (SEQ). Dia juga menekankan bahwa setiap lembaga memiliki karakteristik dan pengecualian masing-masing dalam hal transparansi.

Donny memberikan contoh Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai salah satu lembaga yang tidak selalu bisa terbuka dalam menyajikan informasi. 

Namun, demikian, dia menyatakan keyakinannya bahwa Kejagung dapat menjadi lebih transparan dan terbuka di masa depan. 

Donny juga menegaskan bahwa KIP siap untuk memberikan bimbingan teknis kepada Kejagung dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Dalam menghadapi tantangan ini, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa akses informasi publik tidak hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap lembaga pemerintahan. 

Meningkatnya transparansi dan aksesibilitas informasi dapat menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kerja sama antara Kejagung dan KIP merupakan langkah yang positif dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan akan mendapatkan akses yang lebih luas terhadap informasi yang relevan. 

Hal ini akan memungkinkan mereka untuk lebih terlibat dalam proses pembuatan keputusan pemerintah dan meningkatkan partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Kejagung dan KIP perlu terus berkolaborasi secara aktif untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi transparansi. 

Langkah-langkah ini mencakup peningkatan kapasitas, pengembangan peraturan, dan penerapan teknologi informasi yang memadai. 

Dengan demikian, keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagai kesimpulan, kerja sama antara Kejagung dan KIP membuka jalan menuju keterbukaan informasi publik yang lebih luas dan terjamin. 

Dengan sinergi yang kuat antara kedua lembaga ini, diharapkan bahwa akses terhadap informasi publik akan semakin merata dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta proses demokrasi di Indonesia. (KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama