Mentok, Bangka Barat – Pasca penertiban aktivitas penambangan liar di dalam IUP PT Timah yang diduga dikoordinir oleh Iwan Boncel Cs, kawasan Muara Selindung-Mentok kini luluh lantak akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan yang masif ini baru direspon oleh PT Timah dengan mengeluarkan surat edaran larangan penambangan, tindakan yang dianggap oleh masyarakat sebagai langkah yang terlambat.
Meskipun sebelumnnya aparat gabung dari Polri, TNI, Satpol PP dan Keamanan PT Timah sudah melakukan penertiban di Muara DAS Selindung namun sayangnya tidak tindak tegas untuk memproses sang koordinator Tambang Ilegal ‘Iwan Bocel’. Selasa (25/6/2024).
PT Timah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 19 Juni 2024, ditandatangani oleh Benny P. Hutahean, Kepala Wilayah Bangka Utara selaku Kepala Teknik Tambang. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan mitra jasa pertambangan Ponton Isap Produksi (PIP), menginstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di muara laut Selindung, Bangka Barat, yang termasuk dalam wilayah DU 1554, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
PT Timah juga menyatakan bahwa segala resiko penertiban akibat pelanggaran larangan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan mitra.
Namun, langkah ini dinilai terlalu lambat oleh masyarakat dan sejumlah tokoh lokal. Publik mempertanyakan mengapa PT Timah baru mengeluarkan larangan setelah kerusakan alam sudah terlanjur terjadi dan lokasi tambang sudah luluh lantak akibat penambangan yang tidak terkontrol.
Aksi Iwan Boncel Cs yang Memalukan Aparat
Sebelumnya, aksi Iwan Boncel, koordinator penambangan liar jenis TI Rajuk, sempat viral di media sosial. Iwan dengan berani menghalangi dan memukul mundur aparat gabungan dari Polres, Kejari, Kodim 0431, dan Pol PP Bangka Barat saat mereka mencoba melakukan penertiban beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, Iwan Boncel mengklaim dirinya sebagai mitra PT Timah yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah, dan didukung oleh masyarakat serta Kepala Desa Air Belo melalui BUMDES.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi penambangan yang dikoordinir oleh Iwan Boncel berada di luar wilayah SPK PT Timah, tepatnya di Muara DAS Selindung dengan koordinat UTM: 520925.00 m E – 9787715.00 m S. Meskipun jelas melanggar hukum, Iwan Boncel tidak tersentuh oleh jerat hukum, bahkan setelah insiden tersebut.
Tuntutan Penegakan Hukum
Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat, Firdaus, menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani kasus ini.
Firdaus menegaskan bahwa Polres Bangka Barat harus segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan Boncel dan kroni-kroninya.
“Kami dari Forum Aspirasi Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat meminta APH Polres Bangka Barat untuk tegas menindak dan menegakkan aturan. Ini sudah jelas kok pelanggarannya. DAS ditambang, ditertibkan melawan, sekarang lokasi luluh lantak seperti ini,” ungkap Firdaus.
Ia menekankan bahwa ini bukan perkara biasa dan jika dibiarkan, kasus serupa akan terus berulang, memunculkan sosok-sosok seperti Iwan Boncel lainnya yang merasa kebal hukum.
Akibat Kerusakan Lingkungan
Kerusakan alam yang terjadi di Muara Selindung akibat penambangan liar sangatlah serius. Ekosistem sungai dan sekitarnya hancur, berdampak buruk pada kehidupan masyarakat setempat yang bergantung pada sungai tersebut untuk mata pencaharian, terutama nelayan.
Kerusakan ini juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di kawasan tersebut.
Lambannya tindakan PT Timah dalam mengeluarkan surat edaran larangan penambangan di Muara Selindung dan tidak tegasnya aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran oleh Iwan Boncel Cs menambah panjang daftar persoalan lingkungan di Bangka Belitung.
Kerusakan alam yang sudah terjadi memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak terkait untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan pelanggar hukum mendapat sanksi yang setimpal.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum yang tegas dan cepat adalah kunci dalam menjaga kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat. (KBO Babel)
Tags
Peristiwa