Kuartal III Tahun 2023 PT Timah Tbk Telah Reklamasi 273,3 Hektar Lahan Bekas Tambang


PANGKALPINANG -- Reklamasi pasca tambang merupakan salah satu komitmen perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal inilah yang terus digalakkan PT Timah Tbk di wilayah operasional perusahaan.

Komitmen PT Timah Tbk melaksanakan reklamasi di seluruh wilayah operasional pertambangan tidak hanya didasarkan atas pemenuhan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan, namun juga sebagai tanggung jawab dalam upaya memperbaiki ekosistem lingkungan dan memitigasi perubahan iklim dunia.

Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini terus melakukan inovasi dalam melakukan reklamasi seperti melaksanakan reklamasi dalam bentuk lainnya. PT Timah Tbk mengintegrasi program reklamasi dan pariwisata seperti di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selinsing.

Reklamasi PT Timah Tbk di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selinsing mengusung konsep edu ecotourism. Dimana dalam kawasan ini terdapat berbagai areal seperti peternakan, pertanian dan juga pariwisata.

Hingga Kuartal Tiga tahun 2023, Emiten TINS ini telah melakukan reklamasi darat seluas 273,73 hektar lahan bekas tambang di wilayah operasional perusahaan.

Realisasi reklamasi lahan bekas tambang ini sekitar 68 persen dari rencana reklamasi tahun 2023 atau seluas 400 hektar. Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada rencana reklamasi perusahaan dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya.

Dalam melaksanakan revegatasi PT Timah Tbk melaksanakan penanaman dan penghijauan di lahan pasca tambang. Untuk penanaman tanaman yang dipilih seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat. Selain itu juga perusahaan melakukan penanaman pohon sengon, jambu mete dan kelapa sawit.

Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya, PT Timah akan melaksanakan penataan lahan bekas tambang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

"Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk juga dilakukan penilaian oleh Kementerian ESDM, PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasinya juga melibatkan masyarakat di wilayah operasional perusahaan sehingga juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.

Anggi mengatakan, reklamasi juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai dengan kaidah praktik pertambangan yang baik. (Sumber : Humas PT Timah Tbk, Publisher: KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama