Ratusan Juta Terbuang dalam Arisan Bodong: Tersangka Ditahan, Korban Harapkan Keadilan


TOBOALI, BANGKA SELATAN - Kasus arisan bodong senilai Rp119 juta kembali mengemuka di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan guna memastikan penerapan fungsi pengawasan perkara. Kamis (26/10/2023).

Dalam berkas tersebut, tersangka Su alias Wati (37) warga Jalan Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok arisan bodong yang merugikan sejumlah korban. Kasus ini memasuki tahap penyidikan setelah SPDP diserahkan ke Kejari Bangka Selatan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Meskipun saat ini hanya satu korban yang melapor ke Polres Bangka Selatan, pihak kepolisian tetap membuka peluang bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga, kasus arisan bodong ini telah terjadi sejak tahun 2021, tepatnya antara bulan September hingga Oktober. Modus operandi pelaku terungkap setelah korban tidak menerima kembali uang arisan yang telah disetorkan. Pelaku menjual arisan kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, namun pada kenyataannya arisan tersebut fiktif dan uang korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Dalam proses penanganan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan yang digunakan dalam transaksi arisan. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon, telah menerima SPDP dari penyelidik Polres Bangka Selatan dan menunggu berkas perkara yang akan dikirim oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa pelaku tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang kepada korban meskipun telah diminta dengan itikad baik. Dalam penangkapan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan, yang mengancam hukuman penjara selama empat tahun.

Kasus arisan bodong ini mengguncang masyarakat setempat, menimbulkan kekhawatiran terhadap praktik keuangan yang tidak aman. Kejadian ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi serta perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari praktik penipuan. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta memberikan keadilan bagi para korban yang merasakan dampak dari praktik arisan bodong yang merugikan. (Sumber : Bangka Pos, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama