Rumah Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya, Keterbukaan Asetnya Kembali Jadi Sorotan Publik



Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memunculkan fakta mengejutkan. Rumah berpagar hitam yang disebut-sebut sebagai "safe house" Firli di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Kamis (26/10/2023).

Informasi yang diungkapkan menunjukkan bahwa semua aset yang tercatat dalam LHKPN milik Firli berada di Bekasi, dengan total nilai kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 10,4 miliar. Namun, keberadaan rumah mewah di Jalan Kertanegara tidak termasuk dalam laporan tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi aset dan keterbukaan informasi seorang pejabat negara.

Penggeledahan di kediaman tersebut menghasilkan sejumlah temuan, termasuk penemuan koper berwarna abu-abu, printer berwarna hitam, dan totebag berwarna merah yang kemudian disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menekankan kerja sama yang diberikan oleh Firli dan pihak KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.

Firli Bahuri sendiri sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian publik semakin terfokus pada transparansi aset dan integritas seorang pejabat publik, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam mengatasi kasus korupsi.

Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap aset pejabat negara dan perlunya transparansi yang lebih besar dalam hal pengelolaan harta kekayaan. Hal ini juga menandakan perlunya penguatan aturan dan implementasi ketat terkait kewajiban pelaporan aset bagi pejabat negara guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan bertanggung jawab demi kepentingan publik yang lebih luas. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama