KI Babel Dorong Transparansi: Sosialisasi Standar Informasi Publik Desa


Pangkalpinang - Dalam langkah besar untuk mendorong transparansi dan keterbukaan dalam pemerintahan badan publik desa, Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) menggelar acara sosialisasi yang komprehensif. Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat Tanjung Pesona lantai 1 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan fokus menyebarkan informasi mengenai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) untuk Desa. Senin, (4/12/2023).

Sebanyak 39 peserta dari 21 desa turut serta dalam sesi tersebut, mewakili pemerintahan desa (Pemdes) seperti Pemdes Bukit Layang, Pemdes Deniang, Pemdes Air Ruay, Pemdes Bakam, Pemdes Merawang, Pemdes Kace, Pemdes Sekar Biru, Pemdes Belo Laut, Pemdes Tempilang, Pemdes Jebus, Pemdes Kacung, Pemdes Gadung, Pemdes Sebagin, Pemdes Simpang Tiga, Pemdes Selinsing, Pemdes Dendang, Pemdes Mayang, Pemdes Mekar Jaya, Pemdes Sungai Samak, Pemdes Membalong, dan Pemdes Cerucuk.

Sesi tersebut dibuka langsung oleh Ita Rosita, Ketua KI Babel, didampingi oleh Wakil Ketua Rikky Fermana, Martono sebagai Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan sebagai pembicara utama, dan Fahriani sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), bertindak sebagai moderator.

Fokus utama dari sosialisasi ini adalah implementasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) untuk pemerintah desa, sejalan dengan Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2018. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan transparansi informasi publik dalam pemerintahan desa di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Penting bagi pejabat desa untuk memahami dan merangkul Standar Layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam PERKI No. 1 tahun 2018. Standar ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah desa untuk mengimplementasikan transparansi informasi publik dengan efektif," Kata Ita Rosita saat pembukaan.

SLIP untuk desa berperan sebagai panduan bagi pemerintah desa, memfasilitasi implementasi transparansi informasi publik di tingkat akar rumput. Memahami dan merangkul keterbukaan ini penting bagi pejabat desa, memerlukan kerjasama dan dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa untuk memastikan penyampaian informasi yang dibutuhkan dengan tepat waktu.

Selama sosialisasi, beberapa poin kunci muncul saat peserta mendalami rincian Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2018:

1. Pemerintah Desa sebagai Badan Publik: Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa adalah badan publik yang berkewajiban mematuhi standar yang diuraikan dalam Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

2. Pendirian PPID: Penting bagi setiap pemerintah desa untuk membentuk Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memperlancar layanan informasi publik dan aksesibilitasnya.

3. Penyebaran Informasi melalui Situs Web: Penggunaan situs web sebagai media penyebaran informasi muncul sebagai langkah perlindungan bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa, dari tekanan-tekanan pengguna informasi.

4. Prosedur Permintaan Formal: Prosedur yang benar untuk permintaan informasi, melalui PPID yang ditunjuk, diangkat sebagai langkah perlindungan bagi entitas publik. Proses formal ini memudahkan pengendalian atas kepentingan pengguna informasi.

5. Menanggapi Kekhawatiran Kepala Desa: Sosialisasi bertujuan untuk meredakan kekhawatiran kepala desa terkait permintaan informasi, dengan menekankan bahwa hal-hal yang terkait dengan penggunaan anggaran adalah hak publik dan harus transparan. Namun, beberapa pengecualian ada, dan informasi tentang hal-hal tertentu harus disertai dengan bukti uji konsekuensi.

Sebagai kesimpulan, acara sosialisasi berhasil menyampaikan pemahaman komprehensif mengenai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2018 dan pentingnya mematuhi Standar Layanan Informasi Publik di tingkat desa. Keterlibatan para pemangku kepentingan desa sangat penting untuk memastikan implementasi efektif standar ini, mempromosikan transparansi, dan membangun hubungan kolaboratif antara pemerintah desa dan masyarakat.

Acara ini menjadi langkah penting menuju struktur pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab di Pangkalpinang, menetapkan preseden positif bagi wilayah lain untuk mengikuti jejak. Seiring dengan pemahaman yang lebih mendalam dari para pejabat desa terhadap standar tersebut, diharapkan bahwa transparansi yang baru ini akan berkontribusi pada perkembangan dan kesejahteraan komunitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama