Kejati Babel Naikkan Status Penyelidikan, PT Green Foresty Indonesia Tersangka Korupsi Tanah Negara


Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengambil langkah tegas dengan menaikkan status satu perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kasus ini menyoroti dugaan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, PT Green Foresty Indonesia. Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2009-2023 di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Foresty Indonesia tahun 2009-2023," ungkap Fadil Regan pada Kamis (4/1/2024).

Keputusan untuk menaikkan status perkara ini didasarkan pada temuan peristiwa pidana dan adanya bukti permulaan yang cukup. Fadil Regan menjelaskan bahwa tanah negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum telah dimanfaatkan untuk perkebunan oleh PT Green Foresty Indonesia, mencakup ratusan hektar.

"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," paparnya.

Langkah Kejati Babel ini menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu tata kelola tanah negara. Penaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan memberikan harapan bahwa tanggung jawab hukum akan dijalankan dengan penuh keadilan.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pihak yang terdampak menantikan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus bekerja untuk memberikan keadilan dan menghukum pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. (Penulis : Geri, Editor : Zulfikar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama