LSM TOPAN-RI DPW Babel Akan Surati Sekwan Kota Pangkalpinang & Jaksa untuk Menuntut Transparansi Anggaran dan Integritas Pelayanan Publik



Pangkalpinang - Kontroversi proyek pengadaan baliho ucapan selamat natal dan tahun baru oleh unsur pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dengan menggunakan anggaran belanja daerah telah mencuat di media. Viralnya pemberitaan ini memunculkan reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel). LSM ini berencana mengirim surat resmi kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran dan menegakkan integritas pelayanan publik, Jumat (5/1/2024).

Ketua LSM TOPAN-RI Provinsi Babel, Muhamad Zen, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek pengadaan baliho yang dianggapnya tendensius. Ia menyoroti fakta bahwa baliho-baliho tersebut hanya menampilkan foto pimpinan dewan, terpasang sesuai jadwal masa kampanye, dan ditempatkan di dapil masing-masing pimpinan dewan. Dalam pandangannya, hal ini menciptakan dugaan akan adanya kepentingan politik pribadi dalam menggunakan anggaran belanja daerah.

Sebagai langkah awal untuk menegakkan transparansi, LSM TOPAN-RI berencana mengirim surat resmi kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang. Dalam surat tersebut, LSM akan meminta informasi data terkait penggunaan anggaran belanja di DPRD Kota Pangkalpinang, mencakup iklan, publikasi kerjasama media, penggunaan anggaran dinas luar (DL) anggota DPRD Kota Pangkalpinang, dan data lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dewan tahun 2023.

Muhamad Zen menegaskan bahwa kebebasan mendapatkan informasi publik telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua aturan tersebut memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, sambil menjamin keterbukaan badan publik.

"Masyarakat berhak tahu bagaimana penggunaan anggaran APBN maupun APBD, kinerja pemerintah, maupun dokumen-dokumen termasuk kontrak kerjasama dan perjanjian," kata Zen, menjelaskan urgensi transparansi dalam penggunaan anggaran.

LSM TOPAN-RI juga merencanakan untuk menyurati Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang guna mendapatkan data terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Informasi yang mereka terima menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dinas luar (DL) yang melibatkan staf dalam jumlah yang tidak wajar.

Hal ini menjadi perhatian serius LSM TOPAN-RI Provinsi Babel. Muhamad Zen menantang Sekwan untuk membuka data terkait, mengingat potensi tindak pidana korupsi yang terindikasi dari dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Ia mempertanyakan urgensi dari seorang pimpinan dewan membawa staf dalam jumlah puluhan orang, dan menyatakan bahwa hal ini harus diungkap di hadapan publik.

Dalam upayanya memastikan informasi ini tidak bersifat fitnah, Zen menegaskan bahwa sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang harus segera memberikan informasi yang diminta oleh LSM TOPAN-RI. Jika informasi ini tidak diberikan dalam waktu tertentu, LSM tersebut berencana untuk mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LSM TOPAN-RI Provinsi Babel merasa perlu terlibat dalam fungsi pengawasan untuk menjaga integritas pelayanan publik. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. LSM TOPAN-RI juga berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang dapat merujuk pada tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Dengan langkah-langkah ini, LSM TOPAN-RI berusaha untuk membangun kesadaran tentang bahaya dan dampak tindak pidana korupsi, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018.

Sebagai puncaknya, Muhamad Zen menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan kontrol sosial merupakan bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia. Dengan berbagai langkah ini, LSM TOPAN-RI berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Zulfikar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama