Ombudsman Bangka Belitung Selidiki Dugaan Ketidakjelasan Informasi Program Jahe Merah


Bangka Belitung - Program Jahe Merah di Provinsi Bangka Belitung kini tengah menjadi sorotan setelah ratusan warga terjerat dalam masalah pinjaman yang berawal dari keluhan masyarakat di Desa Nibung. Ombudsman Bangka Belitung menerima pengaduan ini, mengungkapkan ketidakjelasan informasi terkait Program Jahe Merah yang seharusnya menjadi Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa pandemi Covid-19.

Pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Bangka Belitung melibatkan belas warga Desa Nibung, yang pada November 2023 merasa tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai Program Jahe Merah. Program ini ternyata merupakan Program Pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan masyarakat merasa bahwa mereka tidak mendapatkan pelayanan informasi yang lengkap atau jelas terkait sifat pinjaman ini. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan dugaan maladministrasi terkait ketidakjelasan informasi kepada masyarakat penerima program.

Dalam kasus ini, seorang warga berinisial ST (42) mengungkapkan keheranannya setelah menerima buku rekening dengan saldo sebesar Rp10 juta, namun uang tunai yang diterimanya hanya sebesar Rp900 ribu. Program Jahe Merah yang diharapkan memberikan modal kepada warga untuk bercocok tanam jahe merah justru menjadi sumber masalah. Sebagian besar warga menganggap program ini sebagai bantuan, namun ternyata merupakan pinjaman, sehingga mereka menghadapi kesulitan membayar angsuran karena berbagai kendala seperti gagal panen dan ketidakjelasan informasi terkait sifat pinjaman Program Jahe Merah.

Dalam buku rekening yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Babel, terdapat ketidaksesuaian antara saldo yang tercantum di buku rekening dengan uang tunai yang diterima oleh warga. Dedy, salah seorang warga yang terlibat, mengakui bahwa ketidakjelasan informasi saat sosialisasi membuat banyak warga tidak menyadari bahwa program ini merupakan pinjaman. Kekecewaan dan keresahan masyarakat tergambar melalui kesulitan membayar angsuran, terutama setelah gagal panen yang dialami sebagian besar petani.

Dalam pengakuan beberapa warga lainnya, seperti Marwan, masyarakat tidak mengetahui bahwa program ini adalah pinjaman. Saat sosialisasi, mereka mengira bahwa program Jahe Merah ini adalah bantuan dan tidak ada keterkaitan dengan utang. Namun, setelah terlibat dalam program ini, sebagian besar warga terkena daftar hitam Bank Indonesia Checking karena tidak dapat membayar pinjaman.

Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin, menjelaskan bahwa program ini merupakan kerjasama antara provinsi dengan Bank Sumsel Babel. Meskipun terdapat catatan hitam, penyelesaian masalah pinjaman seharusnya dilakukan dengan membayar pinjaman tersebut. Benny Maryanto, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung, menegaskan bahwa seluruh nasabah yang tidak membayar pinjaman masuk dalam catatan hitam, dan menyarankan para petani menagih ke pihak yang menyelenggarakan program.

Program Jahe Merah yang seharusnya menjadi solusi bagi petani di Provinsi Bangka Belitung kini menjadi permasalahan serius. Ombudsman Bangka Belitung memainkan peran krusial dalam menyoroti ketidakjelasan informasi dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Kesadaran akan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dalam pelaksanaan program-program pemerintah menjadi kunci untuk mencegah permasalahan serupa di masa depan.

 (Sumber : Bangka Pos, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama