Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Pesan Tegas Dr RR Suliastuti DN, M.Si


PANGKALPINANG - Profesi jurnalis bukanlah pekerjaan biasa; menjadi wartawan adalah memilih sebuah profesi yang dilindungi oleh hukum. Hal ini ditegaskan oleh Dr. RR Suliastuti DN, M.Si, dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Bangka Belitung, Kantor Berita Online (KBO) Babel. Dalam pembukaan kegiatan UKW pada Kamis (11/1/2024) di Ball Room Wisma Timah 88, Pangkalpinang, Dr. RR Suliastuti menyampaikan pentingnya memahami dan menghormati peran wartawan dalam masyarakat. Jumat (12/1/2024).

Dalam sambutannya, Dr. RR Suliastuti menekankan bahwa wartawan merupakan sosok istimewa atau "Lex Specialis." Artinya, wartawan memiliki perlindungan hukum khusus sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan tekanan atau intimidasi.

Dalam konteks hukum, Dr. RR Suliastuti menjelaskan bahwa jika terjadi masalah terkait pemberitaan di media, pihak kepolisian tidak boleh langsung memanggil wartawan atau pimpinan media. Sebagai langkah awal, apabila ada klaim pencemaran nama baik, kepolisian harus mengirim surat kepada Dewan Pers untuk meminta petunjuk atau rekomendasi. Dewan Pers kemudian dapat memberikan pandangan terkait masalah tersebut.

Meski begitu, jika setelah evaluasi Dewan Pers menemukan bahwa berita yang dimuat memang memiliki dampak negatif, mereka dapat memberikan rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut secara hukum. Dr. RR Suliastuti menekankan bahwa ini adalah langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik.

Tidak hanya membahas peran hukum, Dr. RR Suliastuti juga memberikan pengingat kepada para wartawan untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, ia menyoroti pentingnya keberimbangan dalam pemberitaan. Berita yang dihasilkan seharusnya mencakup berbagai sudut pandang untuk menghindari konflik dan masalah.

Kegiatan UKW yang diadakan oleh PJS dan KBO Babel merupakan forum untuk meningkatkan kompetensi para wartawan. Dengan dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Pj Gubernur Bangka Belitung , Kapolda Bangka Belitung, dan perwakilan dari PT Timah, kegiatan ini menjadi ajang diskusi dan refleksi bersama mengenai tugas dan tanggung jawab wartawan di tengah masyarakat.

Pembukaan kegiatan UKW Bangka Belitung dihadir langsung oleh Pj Gubernur Bangka Belitung Syafrizal ZA, Kapolda Bangka Belitung menghadirkan Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Danlanal Bangka Belitung diwakilkan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pun diwakilkan.
Selain itu juga hadir Direktur Utama PT Timah Tbk diwakilkan oleh Anggi Siahaan Head Corporate Communication PT Timah (Persero) Tbk, Anggi, Wirtsa Firdaus Dewan Pembina KBO Babel, Kepala Diskominfo Provinsi Bangka Belitung Dr Drs Sudarman M.Si, Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Febri, Ketua Umum PJS pusat Mahmud Marhaba SPd MPd, Ketua DPD PJS Provinsi Bangka Belitung sekaligus Penanggung Jawab KBO Babel Rikky Fermana S.IP C.Me, Kepala KBO Babel Ryan Augusta Prakasa S.Sos, Sekertaris PJS Provinsi Bangka Belitung Hardi Mardeni SH termasuk perwakilan pejabat Forkopimda lainnya baik tingkat Kota Pangkalpinang maupun Provinsi Bangka Belitung juga turut hadir.

Kehadiran para tamu  menunjukkan dukungan dari berbagai sektor terhadap kegiatan pers. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, UKW diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan profesionalisme dan etika wartawan di Bangka Belitung.

Dalam keterangannya, Dr. RR Suliastuti menyampaikan bahwa menjadi wartawan adalah tanggung jawab besar, dan dengan pemahaman yang baik tentang undang-undang dan etika jurnalistik, wartawan dapat menjalankan profesinya dengan baik. Kegiatan UKW ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat profesi wartawan dan menjaga kebebasan pers di wilayah Bangka Belitung. (KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama