Skandal Kor Pelabuhan Tanjung Batu: Mantan Bupati Terlibat Pinjaman dan Utang Kampanye


Pangkalpinang - Skandal korupsi kembali mengguncang Belitung dengan terungkapnya keterlibatan mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh alias Sanem, dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada Kamis (11/1), Sanem mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp100 juta dari Iskandar Rosul, terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu.

Uang tersebut, menurut Sanem, digunakan untuk membayar utang kampanye saat mengikuti Pemilihan Bupati Belitung tahun 2018 lalu. Namun, terungkap bahwa uang tersebut sebenarnya milik perusahaan PT Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI). Fakta ini mencuat saat Sanem menjadi saksi dalam persidangan.

Awalnya, hakim ketua Irwan Munir menanyakan apakah Sanem pernah memerintahkan Iskandar Rosul membayar utang pribadinya kepada pihak lain. Sanem dengan jujur mengakui bahwa ia meminta Iskandar untuk membayar utangnya sebesar Rp100 juta. Namun, Sanem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan Iskandar berasal dari PTBBI.

Dalam jawabannya, Sanem menyebut bahwa seharusnya uang perusahaan tidak boleh digunakan untuk membayar utang pribadi. Hakim ketua Irwan Munir menegaskan bahwa menggunakan uang perusahaan untuk membayar utang adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Sanem mengungkapkan bahwa utang tersebut sebenarnya adalah hasil dari biaya kampanye saat Pilbup Belitung tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa selama kampanye, ia mengeluarkan dana sebesar Rp1 miliar, dan utang sebesar Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari total biaya tersebut. Uang utang tersebut berasal dari pinjaman yang diberikan oleh seseorang bernama Beni.

Menariknya, Sanem juga mengungkap bahwa selain utang kampanye, ia pernah menerima pinjaman uang sebesar Rp388 juta dari Iskandar Rosul. Pinjaman tersebut diserahkan dalam tiga tahap, dengan total uang yang diberikan mencapai Rp488 juta. Sanem menegaskan bahwa uang pinjaman tersebut tidak pernah ia gunakan, dan ia berkilah bahwa pinjaman itu diberikan tanpa inisiatif dari dirinya.

Sidang juga menyoroti pernyataan Sanem yang beberapa kali menggunakan kata "demi Allah" saat memberikan kesaksian. Hakim ketua Irwan Munir menegur Sanem dan menekankan pentingnya mencari kebenaran dalam persidangan.

Iskandar Rosul, terdakwa dalam kasus ini, tidak keberatan dengan kesaksian Sanem. Bahkan, ia memohon maaf kepada Sanem atas kesalahan yang terjadi. Iskandar juga memohon maaf kepada negara, khususnya, dan menyatakan bahwa perjuangan mereka sebenarnya untuk membangun.

Perkara korupsi ini masuk tahap persidangan setelah pelimpahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Belitung. Iskandar Rosul dan Yudi Hartono, terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan di muka persidangan dengan dakwaan berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Belitung, diduga menyalahgunakan anggaran penyertaan modal dari Pemkab Belitung sebesar Rp5 miliar dan juga dana dari pihak swasta sebesar Rp250 juta. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1.285.902.356, seperti yang diungkapkan oleh Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi, menandai awal dari proses hukum yang panjang untuk mengungkap kebenaran di balik skandal korupsi yang merugikan negara. (Sumber : KBO Babel, Editor : Siap Pak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama