Skandal Tambang Timah Ilegal di Merapin 6 Lubuk Besar Bangka Tengah, Kepolisian dan Kehutanan Tegaskan Tak Temukan Bukti

Skandal Tambang Timah Ilegal di Merapin 6 Lubuk Besar Bangka Tengah, Kepolisian dan Kehutanan Tegaskan Tak Temukan Bukti




Bangka Tengah,  - Kontroversi mewarnai aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Merapen 6, Lubuk Besar, Bangka Tengah, setelah Tim Investigasi Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL) mengungkapnya pada Minggu (14/1/2024). Meskipun temuan tersebut telah viral, Kepolisian Bangka Tengah dan pihak Kehutanan Gakkum LHk Babel membantah adanya aktivitas penambangan ilegal dan keberadaan 4 unit alat berat di lokasi tersebut, Rabu (17/1/2024).

Tim media melakukan penelusuran dan pengungkapan kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Merapen 6, yang dilakukan oleh pelaku bernama Haji Ton dan Yanto bersama 4 unit alat berat. Meski temuan ini mengundang perhatian dan kekhawatiran masyarakat, pihak berwenang memberikan jawaban yang kontroversial.

Kepolisian Bangka Tengah, KPH Sungai Simbulan, dan Gakkum/LHK Babel, yang melakukan pengecekan lokasi pada Selasa (16/1/2024), secara tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal dan 4 unit alat berat di kawasan Hutan Lindung Merapen 6.

"Kami sudah mendapat laporan dari Kapolsek Lubuk Besar, beserta anggotanya yang telah melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, namun tidak menemukan adanya aktivitas tambang dan alat berat disana," ujar Kapolres Bangka Tengah.

Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Yusuf, juga membenarkan bahwa timnya tidak menemukan lagi adanya kegiatan apapun di lokasi tersebut. 

Namun, beberapa warga setempat mempertanyakan respons yang dianggap lamban dari aparat penegak hukum, memberikan peluang kepada pelaku penambangan ilegal untuk mengemas peralatan tambang dan alat berat.

Bambang Trisula, Kabid Perlindungan Hutan Gakkum/LHK Provinsi Babel, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan kegiatan apapun di lokasi tambang. Meskipun telah memasang plang pengumuman larangan beraktivitas di kawasan Merapen 6, masyarakat tetap mengecam lambannya tindakan para Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagai respons terhadap temuan Tim AWAM BABEL, APH berjanji akan melakukan tindakan lanjut dan verifikasi lapangan. 

Namun, beberapa warga meragukan keseriusan dan efektivitas tindakan tersebut, menyatakan bahwa seringkali tindakan baru dilakukan setelah muncul pemberitaan.

Dalam wawancara dengan Kapolsek Lubuk Besar, pertanyaan tentang pengetahuan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung tersebut dijawab dengan mengatakan bahwa ia baru mengetahui adanya kegiatan tersebut setelah pemberitaan muncul.

Kritik juga ditujukan pada Bambang Trisula Gakkum/LHK, yang mengaku akan segera tindak lanjuti hasil verifikasi. Warga menyatakan keheranan atas keanehan situasi di mana Aparat Penegak Hukum baru aktif setelah muncul pemberitaan, sementara sebelumnya terkesan "tidur duduk manis di belakang meja."

Pertentangan antara temuan Tim AWAM BABEL dan penegasan dari APH memunculkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. 

Kontroversi ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang dalam menangani masalah lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

Masyarakat setempat berharap agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas untuk memberantas praktik penambangan timah ilegal dan melindungi keberlangsungan kawasan hutan lindung. 

Kejadian ini memberikan gambaran bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di wilayah tersebut masih memerlukan perhatian dan perbaikan yang serius. (KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat Datang Di Website OKE PAK.com.Website Mengupas Informasi Publik Secara Berimbang