Tabir Terangkat: Proyek Pengadaan Seragam Linmas Bangka Terjerat Kontroversi


Oke pak.com

Bangka - Di tengah persiapan menghadapi Pemilu 2024, Kabupaten Bangka menjadi pusat perhatian atas proyek pengadaan seragam baru untuk anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bernilai signifikan, mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, apa yang seharusnya menjadi langkah positif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anggota Linmas dalam menjalankan tugasnya, justru memunculkan kontroversi dan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan serta indikasi praktik korupsi.Selasa (13/2/2024).

Investigasi yang dilakukan oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mengungkapkan serangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut. 

Salah satu temuan paling mencolok adalah bahwa sebagian besar seragam yang telah dibagikan tidak sesuai dengan ukuran atau spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana – Prasarana bagi Satuan Perlindungan Masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi KBO Babel menyoroti anggaran proyek yang mencapai Rp 1,57 miliar, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun 2023. 

Namun, pemberian kontrak tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka menimbulkan dugaan serius akan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Selain itu, metode pelaksanaan proyek yang dilakukan melalui E-Purchasing menjadi sumber kecurigaan akan kemungkinan penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dari investigasi juga terungkap bahwa sebagian besar seragam Linmas yang telah dibagikan di Kabupaten Bangka tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Permendagri. 

Sementara Permendagri menegaskan bahwa seragam Linmas harus berwarna abu-abu dengan spesifikasi tertentu, yang dibagikan justru berwarna hijau muda, menyerupai seragam lama anggota Hansip. 

Ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakpatuhan yang serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka, Toni Miharza, mengakui adanya keluhan dari sejumlah anggota Linmas terkait ukuran seragam yang tidak sesuai. 

Namun, alasan yang diberikan adalah bahwa ukuran tubuh anggota Linmas tersebut dianggap terlalu besar sehingga standar ukuran yang telah disediakan tidak cukup. Solusi yang diberikan adalah dengan menambahkan bahan pada seragam yang telah dibagikan.

Namun, tidak hanya masalah ukuran, proses pengadaan seragam ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prosedur yang seharusnya. 

Proses pengadaan yang dilakukan tanpa melalui proses tender yang sesuai, dengan dilakukan penunjukan langsung kepada satu perusahaan jasa kontraktor, menimbulkan dugaan akan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan proyek ini. Metode pembelian yang dilakukan melalui E-Catalog lokal menjadi sumber kecurigaan akan kemungkinan penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Meskipun telah terjadi keluhan dan dugaan pelanggaran aturan, Toni percaya bahwa proyek ini tidak akan menuai masalah hukum karena telah berkoordinasi dengan pihak institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah. 

Namun, upaya konfirmasi ke institusi aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka, masih terus dilakukan oleh tim investigasi KBO Babel untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dalam proyek ini.

Dengan adanya perubahan paradigma dalam pengadaan seragam Satlinmas di Indonesia yang telah disosialisasikan oleh pihak pemerintah pusat, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Proyek kontroversial pengadaan seragam Linmas di Kabupaten Bangka menjadi bukti nyata akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat serta menciptakan tata kelola yang baik dalam pemerintahan daerah.

Publik Bangka Belitung meminta kepada pihak instansi terkait seperti Tipikor Polres Bangka atau Kejari Bangka turun melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pengadaan seragam linmas diduga berbau praktek KKN yang terkesan pengadaan seragam tersebut tetap dilaksanakan dengan mengabaikan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana – Prasarana bagi Satuan Perlindungan Masyarakat

( KBO Babel/tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama