Bos PT GFI dan PT Biliton Plywood Mangkir dari Panggilan Penyidik: Sorotan Kasus Korupsi Tanah di Belitung

Bos PT GFI dan PT Biliton Plywood Mangkir dari Panggilan Penyidik: Sorotan Kasus Korupsi Tanah di Belitung




Pangkalpinang - Penyidik dari Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Franki, bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak. Pemanggilan ini berlangsung setelah Franki mangkir dari panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. Meskipun demikian, tim hukumnya hadir untuk mengkomunikasikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. Rabu (20/3/2024).

Menurut Kasi Penkum, Basuki Raharjo, pemanggilan terhadap Franki telah dijadwalkan kembali. 

Namun, apakah Franki akan hadir atau tidak pada pemanggilan kali ini masih belum dapat dipastikan. 

Penyidik berusaha menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah Franki tidak hadir pada panggilan sebelumnya. 

Franki dihadapkan pada dugaan korupsi terkait pemanfaatan tanah negara tanpa hak di beberapa wilayah di Belitung selama rentang waktu tahun 2009 hingga 2023.

Pada pemanggilan sebelumnya, Franki hanya mengirim seorang penasehat hukum, Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner di Jakarta, untuk mewakili dirinya dalam komunikasi dengan penyidik. 

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Franki mungkin takut ditangkap oleh penyidik.

Basuki Raharjo, saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan dan kemungkinan penahanan Franki, belum dapat memberikan detail lebih lanjut. 

Namun, ia memastikan bahwa pemanggilan terhadap Franki telah dilakukan pada hari ini. Detil terkait kehadiran Franki pada pemanggilan tersebut masih belum diperoleh.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di PT Biliton Plywood di Belitung pada Rabu sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan tersebut kemudian dilanjutkan ke PT GFI di Padang Kandis, serta hingga ke rumah Franki selaku Direktur. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 4 kontainer plastik dokumen-dokumen yang diduga menjadi bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Meskipun penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Franki, masih belum jelas apakah Franki akan memenuhi panggilan tersebut. 

Sementara itu, dalam laporan internal, disebutkan bahwa Franki tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Jejaring media KBO Babel berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi langsung dari tim hukum Franki yang hadir di gedung Pidsus. 

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian publik terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah di Belitung selama kurun waktu 2009 hingga 2023. 

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik juga menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kebenaran terkait kasus ini. Tetap pantau untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (Penulis : Mung, Editor : Revan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Selamat Datang Di Website OKE PAK.com.Website Mengupas Informasi Publik Secara Berimbang