JAKARTA - Penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkot Kota Pangkalpinang oleh lembaga penegak hukum lokal yang diduga melibatkan mantan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, dinilai oleh aktivis anti korupsi Dr Marshal Imar Pratama, SE, MM mandul. Bahkan menurut Marshal sudah ada perkara yang menjadi fakta persidangan justeru tak ditindak lanjuti sama sekali. Sehingga ketua Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia mendesak supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung guna melakukan supervisi.
"Beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani institusi penegak hukum lokal sini (Pangkalpinang.red) diduga terkait dengan mantan Walikota Molen. Bahkan dugaan keterlibatanya sudah menjadi fakta persidangan, tapi lucunya tak ditindak lanjuti," kata Marshal di gedung merah putih KPK, Senin pagi. (18/3).
Tidak hanya itu dikatakan Marshal ada penyidikan perkara yang mana -di awal- pihak tersangka sempat menyatakan ada dugaan aliran uang ke mantan Walikota itu. Hanya saja penyidik tidak memuatnya di BAP.
"Selain tidak memuatnya di BAP diperparah lagi penyidiknya tidak pernah memanggil untuk memeriksa Molen. Lebih parah lagi majelis hakim juga sudah memerintahkan untuk menghadirkan Molen di muka sidang tetapi justeru diabaikan," ungkap Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta.
Maka dari itu katanya, penanganan hukum seperti itu tak komprehensif alias setengah hati. Sehingga harus mendapat atensi khusus dari KPK itu.
"Maka dari itu kita selaku masyarakat mendesak KPK supaya melakukan supervisi atas penanganan perkara yang kita nilai tak paripurna ini. Entah kenapa penegak hukum lokal kalau penanganan hukum diduga sudah mengarah kepada yang ikan besarnya jadi terkesan tumpul itu," sesalnya.
Desakan adanya supervisi itu, lanjut Marshal ternyata disambut baik oleh KPK. KPK berjanji akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. "Syukurlah KPK mau bersinergis dengan kita. Dari pernyataan KPK tadi akan melibatkan kita selaku masyarakat atas supervisi tersebut," tukasnya.
Tags
Peristiwa