Oke pak.com
Toboali (Bangka Selatan) - Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan aksi tegas terhadap penambang pasir timah ilegal di Perairan Laut Sukadamai, Toboali. Aparat kepolisian bersama PT Timah menggelar razia pada Jumat (15/3/2024) kemarin, menyoroti kegiatan ilegal yang merugikan secara ekonomi dan lingkungan. Langkah ini ditempuh setelah terungkap bahwa sebagian besar aktivitas penambangan di laut tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas. Sabtu (16/3/2024).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui KBO Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Ipda Reno Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya mendesak para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitas mereka.
Lebih lanjut, Reno menyatakan bahwa puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang ditemukan dalam razia tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penambangan secara sah.
"Kami memberikan imbauan kepada PIP yang tidak mempunyai SPK agar tidak melakukan penambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk," kata Reno di Toboali, Sabtu (16/3/2024).
Reno juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan upaya preventif dan preemtif dengan mengawasi kegiatan penambangan ilegal secara langsung di lapangan.
Tim pengamanan aset juga telah beberapa kali memberikan imbauan kepada para penambang ilegal.
Para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Perairan Laut Sukadamai sebelum memperoleh izin yang sah. Upaya preventif dan preemtif dilakukan sebagai langkah pertama sebelum mengambil tindakan tegas.
Namun, jika imbauan dan peringatan tidak diindahkan, pihak berwenang tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sudah beberapa kali kami melaksanakan imbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pengamanan dan pengawasan dari PT Timah," jelas Reno.
Dalam waktu dekat, pihak berwenang berencana untuk kembali melakukan imbauan kepada para penambang ilegal dengan kerjasama PT Timah selaku pemilik IUP.
Kegiatan penambangan ilegal sangat merugikan negara, terutama ketika dilakukan di wilayah yang seharusnya diatur dan diawasi oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.
Ponton-ponton yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut telah didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang termasuk dalam IUP PT Timah.
Para penambang diminta untuk segera melengkapi legalitas dan perizinan yang diperlukan sebelum kembali beroperasi.
"Selanjutnya kami akan melaksanakan patroli kembali secara rutin," tambah Reno.
Razia ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta menjaga lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal yang merusak.
Dengan kerjasama antara polisi dan perusahaan, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat diberantas sepenuhnya demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. (Penulis : Sandi, Editor : Revan)
Tags
Peristiwa