Ayah di Bangka Barat Menganiaya Anak Kandung hingga Terluka dan Trauma


Teluk Limau (Babar) - Di Kabupaten Bangka Barat, sebuah insiden kejam terjadi ketika seorang ayah, berinisial HYI (40), menganiaya anaknya yang masih di bawah umur, berinisial Her, di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Tindak kekerasan yang diterapkan oleh HYI terbilang sangat kejam, dengan korban mengalami berbagai luka, termasuk luka bakar dan tusukan di bagian kepala.

Menurut keterangan Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso, penganiayaan terjadi ketika korban sedang berada di rumah rekan ibunya. HYI, ayah korban, tiba-tiba datang ke rumah tersebut dan langsung menganiaya anaknya secara membabi buta. Pelaku menyeret, membanting, memukul, dan bahkan menggunakan sebuah alat berupa tombak udang untuk mengancam korban.

Namun, kekejaman HYI tidak berhenti di situ. Ia juga sempat mengikat dan membakar korban, namun beruntung nyawa korban berhasil terselamatkan. Meskipun selamat dari insiden tersebut, korban mengalami luka memar, tusukan di bagian kepala, serta luka bakar di punggung dan lengan. Lebih dari itu, korban juga mengalami trauma berat akibat kejadian mengerikan ini.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan ini. Mereka juga berhasil menemukan pelaku, HYI, yang berada di rumah seorang warga di Desa Teluk Limau. Setelah diinterogasi, HYI mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif penganiayaannya adalah karena istrinya pergi dari rumah, meninggalkannya dengan anak korban. Karena istri kabur, HYI menganggap anaknya sebagai pelampiasan dan menganiayanya dengan brutal.

HYI saat ini telah diamankan oleh polisi dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, HYI bisa dihukum penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini adalah contoh nyata dari kekejaman dalam rumah tangga yang berakhir dengan penderitaan anak di bawah umur. Keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini dan tindakan cepat polisi adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tindak kekerasan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya melindungi hak-hak anak dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam keluarga. (Sumber : Bangka Pos, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama