Kontroversi di Mahkamah Konstitusi: Ketua MK Dilaporkan oleh 16 Guru Besar Hukum


Jakarta - Sebanyak 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. Laporan ini telah disampaikan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai respons terhadap ketegangan yang muncul dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menjelaskan bahwa para Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), ICW, dan Ikatan Mahasiswa Pemikir 57 (IM57) dalam pelaporan ini. Langkah ini merupakan upaya mereka untuk memastikan integritas dan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak tercemar oleh dugaan konflik kepentingan. Kamis (26/10/2023).

Pengaduan tersebut telah dijadwalkan untuk diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Dalam pengaduan ini, para pelapor menyoroti keterlibatan Anwar Usman dalam konflik kepentingan yang terkait erat dengan hubungan kekeluargaan antara Hakim Terlapor dan pihak yang diuntungkan dari putusan perkara tersebut.

Kurnia menjelaskan, "Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Hakim Terlapor."

Para pelapor juga menyoroti bahwa rangkaian konflik kepentingan dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor tampaknya telah dimulai sebelum putusan dibacakan. Hal ini terlihat dari komentar-komentar Anwar Usman yang mendukung putusan dalam "Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H." pada tanggal 9 September 2023 yang diunggah di kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung.

Di antara 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang tergabung dalam pelaporan ini terdapat tokoh-tokoh seperti Prof. H. Denny Indrayana, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Dr. Aan Eko Widiarto, Dr. Auliya Khasanofa, Dr. Dhia Al Uyun, Dr. Herdiansyah Hamzah, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Dr. Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.

Langkah ini mencerminkan upaya serius para akademisi dan penegak hukum untuk menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak besar pada masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik yang penting dalam menentukan hasil akhir dari laporan tersebut, sambil menjaga prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. (Sumber : Kompas TV, Editor : KBO Babel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama