Oke Pak.com
Bangka Barat, - Aktivitas pertambangan bijih timah yang dilakukan oleh CV. BKP, mitra SPK PT Timah Tbk di wilayah Desa Pangkalberas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, telah menimbulkan kemarahan dan ketidakpuasan besar di kalangan warga setempat. Mereka menuntut agar perusahaan tersebut segera dihentikan karena tidak memberikan kontribusi yang dijanjikan, diduga melakukan monopoli alat berat, serta mencemari sungai dan lahan masyarakat. Sabtu (10/2/2024).
Sejak awal beroperasi pada tahun 2022, CV. BKP telah berjanji kepada warga Pangkalberas untuk memberikan fee kompensasi sebesar Rp 500,- per kilogram bijih timah dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan tambang.
Namun, realitasnya jauh dari janji tersebut. Alih-alih memberikan kontribusi kepada masyarakat, CV. BKP justru membebankan warga dengan sistem ijon untuk alat berat dan mesin tambang.
Warga dipaksa menyetorkan hasil timahnya kepada perusahaan dan membayar cicilan mesin tersebut kepada CV. BKP, sementara perusahaan tidak memberikan fee atau kompensasi yang sesuai kepada masyarakat.
Kondisi semakin memburuk ketika CV. BKP diduga melakukan monopoli terhadap alat berat dan mesin tambangnya sendiri.
Padahal, sebagian besar warga Pangkalberas juga merupakan penambang timah, namun mereka hanya diperbolehkan menggunakan mesin kecil yang disediakan oleh perusahaan dengan syarat harus menyetorkan hasil tambangnya dan membayar cicilan mesin.
Sementara itu, CV. BKP dituduh memanfaatkan alat berat secara eksklusif untuk kepentingan perusahaan, menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang seharusnya juga mendapat bagian dari aktivitas tambang tersebut.
Tidak hanya itu, aktivitas tambang CV. BKP juga diduga mencemari sungai dan lahan masyarakat. Limbah dari kegiatan tambang ini masuk ke sungai pasang surut tempat mencari ikan dan udang, sehingga merusak lingkungan hidup dan sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Warga Pangkalberas, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh CV. BKP, mengharapkan adanya perusahaan atau CV mitra PT Timah Tbk lain yang dapat lebih komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
Mereka menuntut agar perusahaan tersebut mengikutsertakan warga dalam kegiatan tambang dan memberikan kompensasi yang sesuai kepada mereka dan desa.
Informasi yang diperoleh awak media juga mengungkapkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan tambang oleh PT Timah Tbk.
Salah satu mitra usaha PT Timah, yaitu CV. Triple M (CV. Muntok Mineral Madiri), pernah mengajukan permohonan SPK di Pangkalberas namun tidak diberikan izin tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan kecemasan bagi masyarakat Pangkalberas yang terus mengalami dampak negatif dari aktivitas tambang CV. BKP.
Hingga saat ini, pihak terkait seperti Kabid Pengawas Produksi Bangka Barat dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau jawaban terhadap keluhan yang disampaikan oleh warga.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan bagi masyarakat Pangkalberas yang terus mengalami dampak negatif dari aktivitas tambang CV. BKP.
Dalam konteks ini, perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pembahasan lebih lanjut serta tindakan konkret perlu segera dilakukan agar aktivitas tambang dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Penulis : Simped, Editor : Dwi Frasetio)